Ada 31.957 Desa Berdiri Di Kawasan Hutan Berstatus Tanah Negara
Konflik agraria antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun perusahaan, sudah sering terjadi. Kedepannya permasalahan tersebut dikhawatirkan akan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik agraria antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun perusahaan, sudah sering terjadi.
Kedepannya permasalahan tersebut dikhawatirkan akan kembali muncul.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdaddun Rahmat, menyebutkan bahwa ada 31.957 desa yang berada di wilayah kawasan hutan yang berstatus tanah negara.
70 persen masyarakat tersebut menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.
Komnas HAM mencatat, hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan yang aksesnya sudah dibuka untuk masyarakat setelah ditempuh proses administrasi yang panjang dan rumit.
"Polemik persoalan agraria yang tidak berkesudahan, telah mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional," ujar Imdaddun dalam sambutannya, di acara peluncuran laporan Inkuiri Komnas HAM RI, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).
Inkuiri, adalah proses yang menggabungkan penelitian, pemantauan, pengkajian dan mediasi.
Menurutnya tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui proses biasa.
Kordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah memilih 40 kasus Masyarakat Hukum Adat (MHA) di tujuh wilayah kawasan hutan.
Sandrayati menyebutkan setidaknya ada sejumlah permasalahan.
"Tidak atau belum adanya pengakuan terhadap MHA, menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya, serta kekosongan lembaga penyelesai konflik," jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak cukup hanya dengan kebijakan kementerian dan lembaga.
Sandrayati menyebut harus dibentuk Satgas MHA.