Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 31.957 Desa Berdiri Di Kawasan Hutan Berstatus Tanah Negara

Konflik agraria antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun perusahaan, sudah sering terjadi. Kedepannya permasalahan tersebut dikhawatirkan akan

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada 31.957 Desa Berdiri Di Kawasan Hutan Berstatus Tanah Negara
Kompas/Irma Tambunan
Anak-anak rimba menempuh perjalanan menuju lokasi belajar bersama dalam Taman Nasional Bukit Duabelas, Sarolangun, Jambi, Jumat (26/4/2013). Pendidikan khusus melalui pendekatan budaya lokal yang dilaksanakan relawan dari Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi telah menjadikan lebih dari 400 anak rimba melek huruf. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik agraria antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun perusahaan, sudah sering terjadi.
Kedepannya permasalahan tersebut dikhawatirkan akan kembali muncul.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdaddun Rahmat, menyebutkan bahwa ada 31.957 desa yang berada di wilayah kawasan hutan yang berstatus tanah negara.

70 persen masyarakat tersebut menggantungkan hidupnya dari hasil hutan.

Komnas HAM mencatat, hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan yang aksesnya sudah dibuka untuk masyarakat setelah ditempuh proses administrasi yang panjang dan rumit.

"Polemik persoalan agraria yang tidak berkesudahan, telah mendorong Komnas HAM melakukan inkuiri nasional," ujar Imdaddun dalam sambutannya, di acara peluncuran laporan Inkuiri Komnas HAM RI, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016).

Inkuiri, adalah proses yang menggabungkan penelitian, pemantauan, pengkajian dan mediasi.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui proses biasa.

Kordinator Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya telah memilih 40 kasus Masyarakat Hukum Adat (MHA) di tujuh wilayah kawasan hutan.

Sandrayati menyebutkan setidaknya ada sejumlah permasalahan.

"Tidak atau belum adanya pengakuan terhadap MHA, menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya, serta kekosongan lembaga penyelesai konflik," jelasnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak cukup hanya dengan kebijakan kementerian dan lembaga.


Sandrayati menyebut harus dibentuk Satgas MHA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas