Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Purnawirawan Polri Siapkan Tuntutan kepada RS TNI AL

Keluarga Edi Suwardi Suryaningrat dan Dimas Qadar Radityo beserta keluarga Irjen Pol (purn) Abubakar Nataprawira akan menuntut pihak RS TNI AL.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Purnawirawan Polri Siapkan Tuntutan kepada RS TNI AL
Glery Lazuardi
Situasi di depan RSAL Mintohardjo 

KELUARGA Edi Suwardi Suryaningrat dan Dimas Qadar Radityo beserta keluarga Irjen Pol (purn) Abubakar Nataprawira akan menuntut pihak rumah sakit TNI AL Mintohardjo atas musibah ledakan di ruangan chamber hiperbarik yang menelan banyak nyawa.

"Semalam kami di RS Polri sudah sepakat untuk melakukan penuntutan ke Mintohardjo. Kami cuma mau pihak polisi mengusut tuntas kasus ini," kata salah satu kerabat Edi, Novarina.

Nova mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan cara membiarkan kepolisian mengautopsi jenazah keluarganya agar dapat melayangkan penuntutan kepada rumah sakit.

"Kami awalnya tidak mau autopsi tapi karena untuk proses penuntutan, kami ikuti prosedur saja. Keluarga Pak Abubakar itu yang paling getol akan menuntut," jelasnya.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Chaniago menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan aparat terkait lainnya harus segera melakukan investigasi atas peristiwa yang terjadi di RS Mintohardjo.

"Rumah sakit kok malah jadi mencelakakan orang. Artinya ada aspek keselamatan yang diabaikan rumah sakit," katanya.

Menurut dia, kejadian di RS Mintohardjo akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Sehingga perlu ada penjelasan yang lengkap dari pihak terkait agar kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dapat kembali pulih.

BERITA REKOMENDASI

"Ini memukul image rumah sakit di hadapan masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman (di rumah sakit)," ucapnya.

Irma pun heran atas penjelasan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma M Zainudin yang terkesan terburu-buru menyatakan bahwa dugaan penyebab dari peristiwa ini berasal dari korsleting listrik.

Padahal RSAL Dr Mintohardjo merupakan rumah sakit bergengsi yang menjadi rumah sakit matra laut tingkat II.

Sejak 1976 RSAL Dr Mintohardjo sudah memiliki Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) tempat keberadaan alat terapi Hiperbarik.

Tentu rumah sakit ini sudah memiliki standar pengamanan yang baik untuk pelayanannya.

"Masa bisa terjadi kebakaran dan menyebabkan pasien tidak terselamatkan," katanya.

Irma meminta Kepolisian RI dan penyidik lainnya sesuai undang-undang, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam atas peristiwa tersebut.

Dia mendesak Kepolisian untuk mengurai tingkat pertanggungjawaban mulai dari sumber daya manusia, tenaga kesehatan, hingga manajemen RSAL Dr Mintohardjo yang semestinya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa tersebut.

Dia berkeyakinan bahwa setiap tingkatan pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi bahkan pidana jika memang terbukti bersalah.

Irma menyebutkan, UU Tentang Tenaga Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 84 setidaknya dapat menjerat pidana kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian.

"Polisi harus mengembangkan investigasi ini," katanya. (adi/rio/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas