Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua DPR Takkan Intervensi Proses Hukum Terhadap Budi Supriyanto

Ketua DPR Ade Komarudin menghormati proses hukum anggota Komisi V, Budi Supriyanto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua DPR Takkan Intervensi Proses Hukum Terhadap Budi Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM / ABDUL QODIR
Anggota DPR RI Budi Supriyanto dijemput paksa penyidik KPK dari sebuah rumah sakit di Jawa Tengah, Selasa (15/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghormati proses hukum anggota Komisi V, Budi Supriyanto yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagai Ketua DPR, Ade mengaku tidak akan melakukan intervensi proses hukum.

"Kami menghormati lembaga penegak hukum, mau KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Hukum tidak diintervensi oleh politik, saya selaku pimpinan dewan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Pria yang akrab disapa Akom itu tidak mau berkomentar mengenai Budi dalam kapasitas rekan satu partai. Dirinya hanya ingin berkomentar dalam kapasitas sebagai Ketua DPR RI saat ditanyakan apakah Budi akan dicopot oleh dari keanggotaan Golkar.

"(Dicopot) Itu su‎dah urusan partai, bukan urusan saya sebagai Ketua DPR," tegasnya.

Ade juga menuturkan, untuk pencopotan seorang anggota dewan ada prosedur yang harus dilakukan ketika telah dipecat oleh partai. Dikatakannya, setiap partai memiliki mekanisme masing-masing dalam memecat seorang anggota dewan.

"Kan anggota dewan ada prosedurnya ketika yang bersangkutan diberhentikan oleh partai. Semua mekanisme harus dilalui dengan baik," tandasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas