Ketua DPR Takkan Intervensi Proses Hukum Terhadap Budi Supriyanto
Ketua DPR Ade Komarudin menghormati proses hukum anggota Komisi V, Budi Supriyanto
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghormati proses hukum anggota Komisi V, Budi Supriyanto yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebagai Ketua DPR, Ade mengaku tidak akan melakukan intervensi proses hukum.
"Kami menghormati lembaga penegak hukum, mau KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Hukum tidak diintervensi oleh politik, saya selaku pimpinan dewan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Pria yang akrab disapa Akom itu tidak mau berkomentar mengenai Budi dalam kapasitas rekan satu partai. Dirinya hanya ingin berkomentar dalam kapasitas sebagai Ketua DPR RI saat ditanyakan apakah Budi akan dicopot oleh dari keanggotaan Golkar.
"(Dicopot) Itu sudah urusan partai, bukan urusan saya sebagai Ketua DPR," tegasnya.
Ade juga menuturkan, untuk pencopotan seorang anggota dewan ada prosedur yang harus dilakukan ketika telah dipecat oleh partai. Dikatakannya, setiap partai memiliki mekanisme masing-masing dalam memecat seorang anggota dewan.
"Kan anggota dewan ada prosedurnya ketika yang bersangkutan diberhentikan oleh partai. Semua mekanisme harus dilalui dengan baik," tandasnya.