Komisi III Dukung Kejaksaan Agung untuk Selesaikan Kasus yang Sedang Diselidiki
Komisi III DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Adapun rapat Panja Penegakan Hukum itu membahas penanganan sejumlah kasus seperti kasus Mobile 8 dan kasus cessie Victoria Sekuritas yang bergulir di Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menuturkan, bahwa pelaksanaan Panja itu bukan bertujuan melarang Kejaksaan Agung mengerjakan penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Namun pihaknya mendukung Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Silakan diproses oleh Kejaksaan Agung dengan berdasarkan peraturan yang ada. Tak mungkin kita suruh Kejaksaan Agung menyetop proses penyelidikannya," ujar Bambang.
Bambang menuturkan, pihaknya melaksanakan Panja Penegakan Hukum itu karena mendapat laporan soal adanya dugaan unsur politisasi.
Dengan demikian, kerja Panja hanya dalam konteks mengawasi jangan sampai ada penyimpangan.
"Komisi III sendiri tak bisa dan tak punya hak mengintervensi kerja penyelidikannya sendiri. Kita hanya berada di koridor pengawasan, menjaga agar proses berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Kejaksaan Agung sendiri terus mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom ke KPP Surabaya pada tahun 2012.
Dalam menangani kasus itu, Kejaksaan Agung mengakui mendapat tekanan bertubi-tubu.
Di dalam salah satu rapat di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Prasetyo secara terbuka mengakui penyidiknya mendapat tekanan untuk menghentikan penyelidikan.
Diduga tekanan yang disampaikan melalui SMS itu melibatkan Pengusaha Hary Tanoesudibjo,