NasDem Anggap Sia-Sia Bila Jegal Ahok Lewat Kenaikan Syarat Independen
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengingatkan semua pihak agar tidak mengubah UU untuk kepentingan pragmatis sesaat. "
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR berencana merevisi UU Pilkada dengan menaikkan persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen dalam Pilkada.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengingatkan semua pihak agar tidak mengubah UU untuk kepentingan pragmatis sesaat. "Kita buat UU jangka panjang. Kami berpikiran semakin banyak calon untuk pilkada akan semakin baik," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Ia menilai syarat calon kepala daerah yang diperberat sama saja dengan menutup peluang kader partai untuk tumbuh dan berkembang. Menurutnya usaha menaikkan syarat dukungan hanya untuk menjegal calon kepala daerah.
"Untuk membatasi bakal calon, apabila revisi ini bermaksud untuk menjegal DKI Jakarta, itu sia-sia. Karena dukungan yang diberikan Pak Ahok lebih dari 20 persen. Jadi usaha itu sia-sia kalau mau jegal Pak Ahok," kata Anggota Komisi XI DPR itu.
Johnny meminta semua calon kepala daerah beradu konsep membangun wilayahnya dibanding mencegah seseorang bertarung di Pilkada. "Mari bersaing di tataran konsep," katanya.
NasDem, kata Johnny, akan menyakinkan UU dapat diubah untuk Pilkada yang lebih baik. Ia pun mengatakan wacana tersebut belum dibahas ditingkat fraksi.
"Karena belum berundring, ini kan dipertentangkan isu calon perseorangan dengan deporpalisiasi. Deparpolisasi tidak akan terjadi di Indonesia," ujarnya.