Transportasi Umum Berbasis Daring Perlu Diatur Agar Adil
Transportasi umum berbasis daring, adalah sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Transportasi umum berbasis daring, adalah sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, keberadaannya perlu ditertibkan.
Namun demikian perlu dibuat payung hukumnya, sehingga aturannya jelas, dan perlakuannya bisa disamakan dengam angkutan umum lainnya yang bukan berbasia daring.
"Tetap boleh tapi dalam arti memang jangan liar," ujarnya kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Dengan payung hukum, masyarakat yang menjadi pengguna jasa transportasi umum berbasis daring, juga bisa memiliki kepastian, seperti yang dimiliki konsumen transportasi umum lain.
Selain itu, perlu diatur juga soal besaran pajak yang harus ditari penyedia jasa transportasi tersebut.
Dengan demikian diharapkan dapat tercipta kompetisi yang adil antara sesama penyedia jasa transportasi umum.
"Masa yang lain bayar pajak yang ini tidak bayar pajak, jadi tidak fair (red: adil) nanti kompetisinya," tutur Sofjan Wanandi.
Soal potensi pajak dari penyelenggara jasa transportasi tersebut, menurutnya tidak begitu besar.
Ia memprediksi kisarannya tidak sampai triliunan rupiah. Namun penetapan pajak tetap penting, untuk menciptakan iklim kompetisi yang adil.