Hary Tanoesoedibjo Berencana Sambangi Kejaksaan Agung
Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, hari ini berencana datang ke Kejaksaan Agung
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, hari ini berencana datang ke Kejaksaan Agung.
Kedatangan bos MNC Group bertujuan untuk memenuhi pemeriksaan terkait dugaan korupsi restitusi (pengembalian kelebihan) pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumya, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa sebagai saksi.
"Nanti (Hary Tanoesoedibjo) sampai di Jakarta 13.00 WIB, ke Kejaksaan 14.00 WIB," kata Hotman Paris saat dihubungi Kamis (17/3/2016).
Hotman juga menyampaikan kliennya telah siap diperiksa penyidik Kejaksaan karena merasa tidak terlibat korupsi pada PT. Mobile 8 Telecom.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil Kejaksaan Agung pada Kamis (10/3/2016) silam. Namun, tidak hadir dengan dalih tengah berada di luar kota.
Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.
Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk. Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.