Kepala Dinas ESDM Deiyai: Saya Terjerat Tipu Dewie Yasin Limpo
Irenius mengaku terjerat tipu daya anggota Komisi VII DPR RI
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, mengungkapkan kekecewaannya dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Dalam persidangan, terdakwa penyuap politikus Partai Hanura Dewie Yasin Limpo ini, menyesali perbuatannya.
Irenius mengaku terjerat tipu daya anggota Komisi VII DPR RI tersebut dengan memberi sejumlah uang, demi meloloskan proyek tersebut.
"Saya ke pemerintah pusat sekaligus datang untuk menjemput 35 relawan, ternyata saya dijerat oleh seorang politikus. Saya bertemu Dewie Yasin Limpo," kata Irenius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga mengungkapkan, niatnya untuk menerangi kampungnya dengan listrik.
Menurutnya, sudah puluhan tahun Indonesia merdeka, tetapi listrik belum juga mengalir.
Sambil menangis, dirinya bercerita soal derita warga Deiyai harus menggunakan lilin atau genset untuk menunjang aktivitas di malam hari.
Namun, lantaran 'salah masuk pintu', dirinya harus berurusan dengan Dewie Limpo yang meminta sejumlah fee untuk membantu meloloskan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
"Tidak ada niat sekalipun untuk tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, saya hanya terjebak dalam kesusahan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Irenius pun sangat kecewa dengan tindakan dari Dewie Limpo soal permintaan dana pengawalan atau fee untuk mengawal proyek pembangkit listrik tersebut.
Bahkan, dia berjanji atas kejadian ini tak bakal mengulangi perbuatannya ini.
"Saya sangat kecewa mengikuti saudari Dewie Yasin Limpo untuk dana fee peraturan tersebut. Saya juga berjanji serta dihadapan Tuhan, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini," kata Irenius.
Diberitakan sebelumnya Irenius bersama pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf, dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Keduanya memberikan uang pelicin senilai 177.700 Dollar Singapura kepada Dewie sebagai dana pengawalan anggaran.
Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.