Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Justru Minta Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Diturunkan

Komisi II DPR mewacanakan kenaikan syarat dukungan calon independen di Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut berkomentar mengenai wacana tersebut

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPU Justru Minta Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Diturunkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh surat suara untuk Pilkada serentak disela diskusi media bertema orientasi pilkada serentak di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Proses pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar delapan hari lagi membuat KPU terus percepat proses distribusi logistik surat suara ke dearah Pilkada Serentak. Dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak, hampir 100 persen daerah sudah melakukan pencetakan surat suara. Selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah dari sisi pendistribusian dimana dari 259 kota, 254 kota sudah menerima logistiknya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR mewacanakan kenaikan syarat dukungan calon independen di Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut berkomentar mengenai wacana tersebut.

KPU sebetulnya sudah memberikan usulan sebelum ini, salah satu poin usulan justru jumlah minimum dukungan itu diturunkan. Jadi ini kelihatannya terbalik," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016) malam.

KPU siap berdialog dengan Komisi II DPR mengenai wacana tersebut dan tetap mengusulkan penurunan syarat calon independen. Ia mengingatkan syarat dukungan berdasarkan putusan MK bukan lagi jumlah penduduk melainkan pemilih. Hal itu membuat syarat dukungan calon independen menurun.

"Tapi angka itu masih sangat tinggi. Seharusnya jangan terlalu tinggi. Sebenarnya kita sudah menerapkan yang tidak terlalu tinggi itu di UU 12/2008 perubahan dari undang-undang perintah daerah yang sebelumnya. ‎Angkanya berkisar 3,6 persen," katanya.

"Kemudian kan berubah menjadi 6,5 sampai 10 persen. Sekarang yang MK ubah itu patokannya bukan jumlah penduduk tapi jumlah pemilih. Kami usulkan presentasenya kembalikan saja ke sebelumnya," jelasnya.

KPU, kata Hadar, tetap berpandangan calon independen harus diberi ruang yang cukup untuk mengikuti Pilkada. Ia menduga ada calon kepala daerah yang berkualitas tetapi persyaratan berat sehingga susah mengikuti pilkada. "Kami berharap ya enggak perlu lah terlalu tinggi," ujranya.

Berita Rekomendasi

Mengenai pandangan DPR, kenaikan syarat calon independen agar setara dengan partai politik, KPU memiliki pendapat yang berbeda. "Saya kira bisa sudut pandang itu kita lihat. Tapi menempatkan calon perseorangan dengan partai politik itu tidak sebanding. Jadi partai politik itu adalah organisasi yang di bangun sejak awal," imbuhnya.

Sedangkan, calon perseorangan atau independen berangkat dari titik nol kemudian membangun tim. Sehingga, Hadar menilai hal tersebut tidak dapat disetarakan dengan organisasi kepartaian.

"Kalau memang tujuannya untuk membuka calon yang luas ada dari kelompok partai politik dan calon perseorangan ya dibuka dua jalur itu. Tanpa harus disetarakan karena beda alamnya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas