Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditemukan Gumpalan Darah di Kepala Suryadharma Akhirnya

Suryadharma Ali dilarikan ke RSPAD tadi pagi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditemukan Gumpalan Darah di Kepala Suryadharma Akhirnya
Tribunnews/Herudin
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali, hari ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Anggaran Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Sesuai dengan keterangan dokter, diagnosanya ada gumpalan darah di kepala (infrak lakunar)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Karena kondisi tersebut, KPK akan meminta penetapan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.




"Karena kondisi darurat yang bersangkutan dirawat dan hari Senin depan akan dimintakan penetapan dari Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai dgn penahanannya," tukas Yuyuk.

Suryadharma Ali dilarikan ke RSPAD tadi pagi.

Sebelumya dia sempat mengeluhkan beberapa penyakit semisal penyakit jantung dan darah tinggi.

Dia pun beberapa waktu lalu juga dirawat di RSPAD karena sakit punggung.

BERITA TERKAIT

Suryadharma adalah tervonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku menteri agama.

Tidak terima putusan tersebut, Suryadharma mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Tidak hanya Suryadharma, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga mengjukan banding karena vonis tersebut dianggap terlalu rendah dari tuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas