KPK: Kapitasi Puskesma Tak Boleh Berdasarkan Fasilitas Tapi Berdasarkan Kinerja
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi dinilai tidak tepat diberikan kepada Puskesmas
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau yang dikenal dengan dana kapitasi dinilai tidak tepat diberikan kepada Puskesmas berdasarkan kepemilikan kelengkapan fasilitas.
Alokasi dana sekitar Rp 4.000- Rp 6.000 dari tiap peserta BPJS yang mendaftar berpotensi besar menyebabkan beberapa Puskesmas kelebihan sisa anggaran sementara Puskesmas di daerah kekurangan.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Nah itu sampai Rp 8 triliun. Kita bilang jangan dikasih berdasarkan fasilitas Puskesmas dong. Berdasarkan kinerjanya," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Pahala pun membandingkan Puskesmas di Jakarta dengan di Papua. Kata dia, rerata Puskesmas di Jakarta memiliki fasilitas yang lengkap. Artinya, jika terdaftar 10 ribu orang, maka Puskesmas tersebut akan mendapatkan dana kapitasi sekitar Rp 60 juta sebulan.
Sementara Puskesmas di Merauke, lanjut Pahala, fasilitas Puskesmas jelek. Itu artinya Puskesmas tersebut hanya mendapat Rp 4000 dari setiap pendaftar.
"Rp 8 juta sebulan. Lah Merauke butuh lebih banyak dibandingkan DKI, malah dapat dikit. Makanya kita bilang ini salah. Pengalokasian model begini nih kapitasi. Berbasis kinerja dong," ungkap Pahala.
Lebih parah lagi, lanjut dia, Dinas Kesehatan kemudian tidak menganggarkan anggaran untuk Puskesmas karena mengandalkan dana kapitasi.
KPK, kata Pahala, sudah membicarakan dan meminta kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk membuat regulasinya.
"Tapi menkes-nya bilang nanti 'oh iya nanti kita bikin pak regulasinya'," tukas Pahala.