Nota Kesepahaman TNI dengan Instansi Kementerian dan BNPB
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo diwakili oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan
Editor: FX Ismanto
Laporan Puspen TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo diwakili oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan M. P.A, M.B.A. didampingi para Asisten Panglima TNI melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman / Master Of Understanding (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan beberapa Instansi Kementerian, yaitu : Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr. Ir Basuki Hadimulyono, M.Sc, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Ristek Dikti diwakili Sekjen Kementerian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Prof. Ainun Nain, M.B.A, Menteri BUMN diwakili Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Senin (21/3/2016).
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak di dalam melaksanakan kegiatan kerja sama terkait dengan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Alutsista dan non-Alutsista, dengan tujuan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan berbagai kegiatan kedua belah pihak, namun tidak terbatas kepada perencanaan, pelaksanaan, pengujian dan evaluasi guna terwujudnya hasil penelitian dan pengembangan alat utama sistem persenjataan dan non alat utama sistem persenjataan.
Adapun jangka waktu Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditanda tangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. Sementara itu, apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri Nota Kesepahaman ini sebelum jangka waktu, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan M.P.A, M.B.A mengatakan, tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penelitian dan pengembangan Alutsista dan non-Alutsista adalah merupakan landasan bagi para pihak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kerja sama, dengan tujuan untuk mensinergikan dalam mengoptimalkan kegiatan para pihak sesuai dengan obyek kerja sama secara substansi.
“Kerja sama ini merupakan upaya TNI dalam mendorong kemandirian produksi pertahanan nasional guna mengurangi ketergantungan dari luar negeri, sedangkan lingkup kerjasamanya meliputi penelitian dan pengembangan Alutsista dan non-Alutsista, pemberdayaan sumber daya, peningkatan kualitas penelitian atau rekayasa dan penggunaan fasilitas Litbang,” ucap Panglima TNI.