Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono Anung Akan Laporkan Informasi Kejanggalan Rekruitmen Pendamping Desa Kepada Jokowi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan dirinya akan menyampaikan informasi yang diterima dari Aliansi Pendamping Profesional Desa terkait kejangg

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pramono Anung Akan Laporkan Informasi Kejanggalan Rekruitmen Pendamping Desa Kepada Jokowi
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan dirinya akan menyampaikan informasi yang diterima dari Aliansi Pendamping Profesional Desa terkait kejanggalan rekruitmen pendamping desa kepada Presiden Joko Widodo.

"Tentunya kami akan menyampaikan secara penuh pada Presiden dan mudah-mudahan nanti ada langkah kebijakan atau keputusan yang diambil. Karena memang kantor ini berfungsi untuk itu," ujar Pramono di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Setelah mendengar informasi dari Aliansi Pendamping Profesional Desa, Pramono memahami mengapa Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak puas karena program dana desa tidak sesuai yang diharapkan.

Pramono mengatakan dalam beberapa kunjungan pun Presiden Jokowi sempat menyampaikan harapannya yang lebih kepada masyarakat di tingkat desa setelah dikucurkannya dana desa.

Keinginan Pemerintahan Jokowi-JK yakni menginginkan pembangunan dimulai dari wilayah terkecil dan terluar, bukan lagi berperspektif Jawasentris.

"Bahkan Beliau (Presiden dan Wapres) di beberapa kali kunjungan hadir langsung dalam pembangunan di tingkat desa dan beliau berulang kali menyampaikan kegundahannya, harapan yang lebih pada masyarakat di tingkat desa. Ternyata beberapa program belum seperti yang diharapkan," ucap Pramono.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Koordinator Pendamping Profesional Jawa Barat, Uun Untamiharja mengungkapkan kedatangannya ke Kantor Sekretariat Negara dalam rangka menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen pendamping desa.

Uun mengatakan, di dalam aturan disebutkan status pendamping dinyatakan lulusan S1 atau D3 yang berpengalaman selama empat tahun di bidang pendampingan desa.

"Nyatanya ada yang dinyatakan lulus oleh panitia pengadaan barang dan jasa dengan ijazah SLTA, kemudian D3 yang tidak memenuhi persyaratan pengalaman," ujar Uun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas