Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang Selisih 42 Suara di Pemungutan Suara Ulang, Pasangan Bahrain-Iswan Tunggu Penetapan MK

Ahmad Wakil Kamal kuasa hukum Bahrain-Iswan mengatakan, selisih kemenangan ini secepatnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menang Selisih 42 Suara di Pemungutan Suara Ulang, Pasangan Bahrain-Iswan Tunggu Penetapan MK
Kompas Images
Sidang perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada 19 Maret lalu, di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, sudah dilaksanakan.

Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut empat Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mendapatkan suara 43.608.

Sedangkan, lawan terberatnya, pasangan calon nomor urut pertama, Amin Ahmad-Jaya Lamusu mendapatkan 42.566 suara.

Ahmad Wakil Kamal kuasa hukum Bahrain-Iswan mengatakan, selisih kemenangan ini secepatnya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan harapan, MK segera mengeluarkan keputusan penetapan pemenang.

"Hasil ini (PSU) akan kami laporkan ke MK dahulu. Mudah-mudahan, bulan Mei nanti (penetapan pemenang keluar dan dilantik)," kata Kamal dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Namun, pihaknya mengaku sangat menyayangkan sikap MK yang dianggapnya kurang adil dengan memutuskan PSU.

Sebab, seharusnya kliennya berdasarkan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebagaimana data yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menang lebih dari 2.000 suara.

Berita Rekomendasi

Namun MK dengan dalih hilangnya surat suara di 20 dari 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, memutuskan PSU di Halmahera Selatan.

Apalagi, lanjutnya, dalam proses pemungutan suara ulang terjadi sejumlah kecurangan dan intimidasi yang menyebabkan kerugian bagi kliennya.

"Terdapat pemilih pengguna KTP yang begitu besar jumlahnya hingga ratusan pemilih, dipaksakan memilih pada jam yang sudah habis waktu pencoblosan di TPS 1 dan 4 Desa Labuha," kata Kamal.

Jadi, sangat jelas selama proses pemilihan ulang tersebut, pasangan calon nomor empat dan tim suksesnya sangat dirugikan," lanjut Kamal.

Belum lagi pihaknya mengklaim adanya intimidasi dan pemukulan, serta ancaman terhadap pasangan calon nomor urut empat dan tim suksesnya.

Kemudian, ada upaya pengalihan suara dari pasangan calon nomor urut dua dan ketiga ke pasangan calon nomor urut pertama. Hal ini merugikan kliennya karena harus melawan tiga pasangan lainnya.

Meskipun hasil PSU memenangkan kliennya, dia berharap agar ke depannya MK mampu bersikap adil dan melihat sejumlah bukti di lapangan sehingga tidak ada lagi pasangan calon kepala daerah yang dirugikan karena harus mengeluarkan biaya berproses hukum dan pemungutan suara ulang.

"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dalam pilkada yang akan datang. Kita jangan gunakan berbagai cara. MK harus kita kawal. Kita harap MK untuk tegakkan konstitusi. Ke depan jangan bermain dengan keadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas