Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Suap Pengesahan APBD Banten

KPK menyatakan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Dugaan Suap Pengesahan APBD Banten
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisi III DPRD Banten Tri Satriya, Jakarta, Senin (28/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016 lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dua tersangka tersebut adalah Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.

"TSS dan SMH hari ini tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Persidangan sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. KPK akan memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan kedua tersangka.

Satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol telah lebih duluh dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan yang menjerat ketiga tersangka di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa bulan lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten Tahun Anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Berita Rekomendasi

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas