Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menlu Dalami Kabar Kapal Indonesia Disandera Kelompok Abu Sayyaf

Retno menyebutkan bahwa Kemenlu telah mendalami informasi tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menlu Dalami Kabar Kapal Indonesia Disandera Kelompok Abu Sayyaf
BUKIT AMAN SPECIAL BRANCH COUNTER TERRORISM DIVISION
Dari kiri pejuang Abu Sayyaf, Mahmud Ahmad, Muhammad Joraimee Awang Raimee dan Muamar Gadafi, berfoto dengan bendera ISIS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengaku, pihaknya sudah mendapatkan kabar tentang kapal Indonesia yang diduga disandera kelompok milisi Abu Sayyaf.

Tanpa berkomentar lebih jauh, Retno menyebutkan bahwa Kemenlu telah mendalami informasi tersebut.

"Sudah (dapat informasi). Semua sedang didalami," kata Retno saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2016).

Berita tentang dugaan penyanderaan tugboat berbendera Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf ramai dibicarakan di jejaring sosial para pelaut Indonesia.

"There's confirmed that one tugboat the name is Brahma 12 under rest by Abu Sayyaf in Philipine, the vessel from Banjarmasih with cargo coal bulk. (Dipastikan bahwa satu kapal bernama Brahma 12 ditahan oleh Abu Sayyaf di Filipina. Kapal berangkat dari Banjarmasin dengan muatan batubara)," tulis pemilik akun Facebook atas nama Papae CleonClevy di lini masanya.

Papae merupakan pelaut Indonesia asal Sulawesi Utara. Kapal yang dimaksud adalah Brahma 12. 

Sebelumnya, Papae juga mengunggah hasil potret layar laman Facebook Peter Tonsen Barahama, yang merupakan nakhoda kapal tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam port clearence yang beredar disebutkan bahwa tugboat tersebut bertolak dari Banjarmasin menuju Filipina pada tanggal 15 Maret 2016.

Kapal tersebut mengangkut muatan coal in bulk (batubara) dengan 16 kru, dan dilaporkan dibajak pada Sabtu (26/3/2016).

Menurut informasi terakhir, para kru kapal sudah diturunkan ke darat, dan para pembajak meminta tebusan sebesar 50 juta peso atau setara Rp 14,2 miliar.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas