Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perludem: Tiap Sen Dana Kampanye untuk Politik dan Kampanye Harus Bisa Dijamin Akuntabilitasnya

Menurutnya, aturan yang ada sekarang hanya bisa menjangkau dana untuk aktivitas kampanye, nyatanya uang yang beredar lebih dari dan melampaui itu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Perludem: Tiap Sen Dana Kampanye untuk Politik dan Kampanye Harus Bisa Dijamin Akuntabilitasnya
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini saat diskusi mengenai pilkada serentak di Ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dana yang dikelola relawan/tim penyokong calon (perseorangan ataupun jalur partai harus masuk dana kampanye.

"Setiap sen uang yang beredar untuk kepentingan dana politik dan dana kampanye harus bisa dijamin akuntabilitasnya baik relawan, tim pemenangan maupun tim sukses jalur perseorangan maupun jalur partai," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kepada Tribun, Senin (28/3/2016).

Menurutnya, aturan yang ada sekarang hanya bisa menjangkau dana untuk aktivitas kampanye (dengan terminologi "dana kampanye" yang digunakan).

Padahal kata Titi, nyatanya uang yang beredar lebih dari dan melampaui itu--penerimaan dan pengeluaran sebelum ataupun sesudah kampanye - misal dana untuk sosialisasi bakal calon ataupun dana saksi di hari pemungutan suara/dana membayar lawyer saat sengketa di MK--baik untuk calon perseorangan maupun calon dari jalur partai.

Dia melanjutkan Perludem sudah usul sejak 2012 saat ada fenomena relawan yang kumpulkan, kelola dan belanjakan uang agar ini bisa diatur skema akuntabilitasnya.

Sayangnya imbuhnya, setiap UU Pemilu/Pilkada yang baru disahkan, persoalan ini selalu luput atau sengaja dilewati.

Berita Rekomendasi

"Kedepan diusulkan agar rekening politik seseorang dibedakan dengan rekening pribadinya," ujarnya.

Selain itu juga diaudit secara reguler dan jangan ditutup selama yang bersangkutan masih punya hasrat politik untuk mencalonkan diri di pilkada/pemilu.

Selain itu perlu kehadiran institusi khusus yang bertugas mengawasi dana politik yakni Badan Pengawas Dana Politik yang kerjanya mengawasi dana politik dari hulu ke hilir (termasuk dana kampanye).

"Supaya partai kita juga bisa terjangkau akuntabilitasnya dan tak ada dusta di antara peserta pemilu, pilkada," cetusnya.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan diri maju dalam bursa calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Dia dibantu komunitas Teman Ahok yang kini tengah mengumpulkan KTP dukungan serta sumbangan.

Gubernur petahana ini mengungkapkan tak masalah jika penerimaan dana sumbangan diawasi. Menurut Ahok, jika penerimaan dana itu sesuai skema dan aturan, tak akan ada yang salah. Dana bakal dicek oleh KPU saat pendaftaran calon Gubernur DKI, Agustus nanti.

"Mereka nanti waktu pendaftaran bisa saja diperiksa, silakan saja, kan bukan urusan saya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (18/3/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas