Jaksa Agung Buka Peluang Uji Putusan Praperadilan Novel Baswedan
"Makanya kami pelajari nanti. KUHAP mengatakan bisa seperti itu (diuji ulang)," kata Jaksa Agung.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui praperadilan.
Menurut Jaksa Agung, penerbitan SKPP yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk perkara Novel sudah sesuai prosedur.
"Ketika kami mengajukan dan ada berbeda dengan kami, ya kami pelajari dulu. Mereka punya kapasitas untuk memutus," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Terkait upaya menguji putusan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman, Prasetyo bilang tidak menutup ada peluang tersebut.
Dia menjelaskan upaya menguji putusan praperadilan terkait penghentian suatu perkara telah diatur dalam Pasal 83 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Regulasi itu, sebut Jaksa Agung, memungkinkan pihaknya menguji kembali putusan praperadilan di pengadilan tinggi.
"Makanya kami pelajari nanti. KUHAP mengatakan bisa seperti itu (diuji ulang)," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswesdan.
Pengacara korban Novel, Johnson Panjaitan, menyebutkan hakim tunggal Suparman pada Kamis (31/3/2016) telah memutuskan menerima permohonan praperadilan yang pihaknya ajukan.
"Putusannya permohonan kami diterima, bahwa SKP2 itu dinyatakan cacat, tidak sah, dan tidak memiliki akibat hukum," kata Johnson saat dihubungi Kamis (31/3/2016).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, pada Senin (22/2/2016), memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Baswedan dinyatakan berhenti.