Kasus Siyono, Anggota Densus Sudah Sesuai SOP
Tim dari Propam dan Irwasum sudah turun melakukan pemeriksaan khusus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwasum Mabes Polri menyatakan sejauh ini berdasarkan penyelidikan pihaknya anggota Densus 88 yang bertugas mengawal teroris asal Klaten, Siyono yang akhirnya meninggal saat dibawa pengembangan sudah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada.
"Tim dari Propam dan Irwasum sudah turun melakukan pemeriksaan khusus. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Laporan awal sudah diketahui dan anggota sudah melakukan SOP yang ada, SOP sudah diterapkan," ujar Dwi, Jumat (1/4/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan anggota Densus diketahui sudah melakukan SOP bagaimana mengamankan terduga teroris sesuai dengan Undang-undang yang ada.
Mengenai Siyono yang tidak diborgol saat dibawa pengembangan, menurut Dwi memang saat diminta menunjukkan dimana senjata api yang disembunyikan Siyono, borgol dilepas.
"Sebetulnya SOP nya diborgol tapi dilepas sebentar hanya karena mau menunjukkan senjata api. Seperti orang mau makan, masa borgol tidak dilepas? Kan tidak," ucapnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menambahkan mengenai penggeledahan yang dilakukan di kediaman Siyono, yang juga dijadikan Taman Kanak-kanak (TK) menurutnya itu tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk diketahui, Siyono (39) warga Brengkungan Cawas Klaten ditangkap Densus 88 pada Selasa (9/3/2016) karena diduga terlibat dalam jaringan teroris, namun dia kemudian meninggal di perjalanan saat dibawa pengembangan kala diminta menunjukkan senjata api yang disembunyikannya.
Polri mengklaim yang bersangkutan meninggal usai kelelahan dan lemas akibat melawan dan berkelahi dengan anggota Densus 88 yang mengawal selama perjalanan.