Klaim OTT Sebagai Operasi Gabungan, Jaksa Agung Enggan Sebut Waktu Mulainya
Menurut Prasetyo, operasi gabungan itu telah berlangsung sejak KPK memberikan informasi
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) ke pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diakui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sebagai operasi gabungan.
Menurut Prasetyo, operasi gabungan itu telah berlangsung sejak KPK memberikan informasi adanya indikasi gratifikasi yang mengarah ke pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dia enggan menjelaskan waktu dimulainya operasi yang diklaim berjalan bersama dengan KPK.
"Sejak kami lakukan lah. Untuk apa kalian tahu sejak kapan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (1/4/2016).
Terkait kedatangan sejumlah anak buahnya ke Gedung KPK usai kabar adanya jaksa yang tertangkap tangan, Prasetyo menyebutkan tindakan itu lazim terjadi.
"Lazim saja, namanya gabungan," katanya.
Dia juga membantah kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Jasman Panjaitan sebagai bentuk lobi perkara.
Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.