Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim OTT Sebagai Operasi Gabungan, Jaksa Agung Enggan Sebut Waktu Mulainya

Menurut Prasetyo, operasi gabungan itu telah berlangsung sejak KPK memberikan informasi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Klaim OTT Sebagai Operasi Gabungan, Jaksa Agung Enggan Sebut Waktu Mulainya
/henry lopulalan
OTT KEJATI-BA - Petugas KPK menunjukan barang bukti uang sekitar USD 140 ribu yang di sita dalam oprasi tangkap tangan (OTT) dalam jumpapres pimpinan KPK dan pejabat Kejaksaan Agung di Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). KPK melaksanakan OTT penyuapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan PT Brantas Abipraya (BA) dengan tiga orang tersangka yang diamankan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) ke pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,  diakui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sebagai operasi gabungan.

Menurut Prasetyo, operasi gabungan itu telah berlangsung sejak KPK memberikan informasi adanya indikasi gratifikasi yang mengarah ke pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, dia enggan menjelaskan waktu dimulainya operasi yang diklaim berjalan bersama dengan KPK.

"Sejak kami lakukan lah. Untuk apa kalian tahu sejak kapan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (1/4/2016).

Terkait kedatangan sejumlah anak buahnya ke Gedung KPK usai kabar adanya jaksa yang tertangkap tangan, Prasetyo menyebutkan tindakan itu lazim terjadi.

"Lazim saja, namanya gabungan," katanya.

Dia juga membantah kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Jasman Panjaitan sebagai bentuk lobi perkara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama  Marudut  di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.

Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas