Penggeledahan Kejati DKI Jakarta Selesai, Penyidik KPK Belum Keluar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai menggeledah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai menggeledah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan gratifikasi untuk menghentikan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya (Persero).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, penggeledahan telah usai sejak 18.00 WIB.
"Penggeledahan dari 16.00 WIB sampai 18.00 WIB, sekarang penyidik sedang ketik-ketik. Nanti mereka keluar selesai makan," kata Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Waluyo menyebutkan proses penggeledahan hanya berlangsung di ruang kerja Kajati DKI Jakarta dan ruang kerja asisten pidana khusus.
"Mereka tadi ke Wakajati untuk lapor, bukan digeledah juga," kata Waluyo.
Terkait barang dan berkas yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan hari ini, Waluyo belum mau menuturkannya.
"Nanti saja ya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI pada Jumat (1/4/2016) sekitar 15.15 WIB.
Sejumlah pegawai KPK itu datang dengan dua Innova berwarna hitam dan silver membawa tiga koper.
Sesampainya di Kejati DKI Jakarta, beberapa penyidik KPK masuk ke ruangan Wakajati DKI Jakarta, sedang penyidik lain menunggu di depan resepsionis.
Setelah beberapa penyidik KPK keluar dari ruangan wakajati, seluruhnya langsung bergerak naik ke lantai dua menuju ruang Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Kedatangan penyidik KPK ke Kejati DKI Jakarta bertujuan untuk melakukan penggeladahan terkait dugaan gratifikasi untuk penghentian perkara korupsi di PT. Brantas Abipraya.
Sebelumnya, pada Kamis (31/3/2016), KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai 148.835 dolar AS atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya dihentikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.