Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Muktamar Bandung Siap Ubah AD/ART Demi Djan Faridz

Emron Pangkapi mengatakan partai berlambang Ka'bah itu siap mengubah aturan partai, bila Djan Faridz berminat ikut pemilihan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in PPP Muktamar Bandung Siap Ubah AD/ART Demi Djan Faridz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua PPP Muktamar Bandung Emron Pangkapi (kanan) bersama sejumlah senior PPP melakukan konferensi pers terkait Muktamar PPP VIII di Jakarta, Kamis (31/3/2016). Dalam keterangannya, PPP akan melaksanakan Muktamar VIII pada 8-11 April dengan tema Satu PPP Untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat, dan Berkepribadian . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Bandung, berencana menggelar muktamar islah pada 8 April mendatang, di Asrama Haji, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, versi muktamar Bandung, Emron Pangkapi, menyebut muktamar islah itu terbuka bagi semua pihak, termasuk kubu muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

Kepada wartawan, Emron mengatakan, Djan Faridz juga dipersilahkan, bila berminat ikut pemilihan ketua umum DPP PPP, yang akan digelar di muktamar April mendatang.

"Silahkan, tapi datang saja dulu," katanya saat jumpa pers di restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).

Namun aturan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, tidak memungkinkan Djan Faridz ikut pemilihan.

Karena syarat untuk ikut pemilihan, adalah sempat menjadi pengurus DPP PPP, mininal satu periode.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Djan Faridz yang merupakan mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) itu menurutnya sama sekali tidak pernah menjabat sebagai pengurus DPP PPP.

Emron Pangkapi mengatakan partai berlambang Ka'bah itu siap mengubah aturan partai, bila Djan Faridz berminat ikut pemilihan.

Aturan soal syarat peserta pemilihan menurutnya masih bisa diubah.

"Muktamar adalah forum tertinggi, nanti kita minta izin untuk mengubah pasal itu," katanya.

Aturan soal syarat seorang kader yang boleh ikut pemilihan, dapat diubah dengan menambahkan kalimat "atau pernah menjadi pengurus organisasi kemasyarakat Islam."

"Pak Djan kan pernah jadi pengurus NU (Nahdlatul Ulama)," terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas