Taufik akan Tolong Sang Adik yang Ditangkap KPK
Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah usai menerima uang Rp 1 miliar
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik akan mengikuti semua aturan main partainya, Gerindra menyusul ditangkapnya sang adik yang anggota dewan DKI, Mohamad Sanusi, oleh petugas KPK.
Ia memastikan Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan untuk Sanusi selaku kader sekaligus bakal calon gubernur DKI Jakarta. Namun, tidak demikian dengan dirinya.
"Saya sebagai keluarga, saya akan siapkan pendampingan hukum. Itu sebagai keluarga, bukan sebagai partai. Karena di partai kami yang terkena korupsi tidak perlu dilindungi," kata Taufik di ruang Fraksi Partai Gerindra Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Taufik menyatakan akan menyiapkan sejumlah pengacara agar bisa membantu adiknya yang saat ini tengah diproses penyidik KPK.
Menurutnya, tidak diberikannya bantuan hukum dari Partai Gerindra lantaran partai besutan Prabowo Subianto tersebut komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Bahkan, selain dicoret dari penjaringan bakal calon gubernur Partai Gerindra, Sanusi terancam dipecat sebagai kader jika terbukti dinyatakan bersalah.
Menurut Taufik, komitmen Partai Gerindra untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan tidak membantu kader terindikasi korupsi juga merupakan instruksi dari ketua umum partainya, Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo memisahkan antara institusi partai dan pribadi saya. Partai jelas, yang korupsi tidak boleh dilindungi," ujarnya.
Diberitakan, tim KPK menciduk tiga orang, termasuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (31/3/2016) malam.
Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah usai menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari personal assistant di PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro.
Trinanda sendiri ditangkap petugas KPK di kantor PT APL di kawasan Jakarta Barat. Petugas sempat mengamankan Sekretaris Direktur PT APL, dari rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, lantaran berperan sebagai perantara pemberian uang suap dari petinggi PT APL ke Sanusi.
Pemberian uang kali kedua yang berjumlah seluruhnya sekitar Rp 2 miliar dari perusahaan pengembang properti ternama itu diduga suap terkait pemulusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok di DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DKI Jakarta itu memimpin pembahasan kedua raperda itu.
Selain menangkap dan menetapkan Sanusi dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, pihak KPK juga sempat memburu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lantaran diduga kuat terlibat suap anggota DPRD DKI Jakarta ini. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK.