Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Temui Sanusi di Tahanan Polres Jaksel Untuk Koordinasi

Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Temui Sanusi di Tahanan Polres Jaksel Untuk Koordinasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Krisna Murti menemui kliennya, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di Rutan Mapolres Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II nomor 42, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/4/2016) siang.

Kedatangannya untuk koordinasi materi kasus suap yang menjerat Sanusi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mau ada beberapa hal yang kami mau tanyakan. Kemarin nggak sempat tanya karena pemeriksaan selesai jam 1 malam dan langsung dibawa ke sini. Jadi, semalam cukup lelah klien kaminya," ujar Krisna setiba di Mapolres Jaksel.

Ia menjelaskan, di antaranya yang ingin ditanyakan ke Uci yakni perihal pihak yang memberikan dan penerima uang PT Agung Podomoro Land (APL) terkait raperda.

"Awalnya, bahwa klien kami sifatnya pasif menyangkut raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif. Artinya kliennya kami sifatnya pasif," kata dia.

Diberitakan, tim KPK menciduk tiga orang, termasuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (31/3/2016) malam.

Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah usai menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari perseonal assistant di PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro.

Berita Rekomendasi

Trinanda sendiri ditangkap petugas KPK di kantor PT APL di kawasan Jakarta Barat.

Petugas sempat mengamankan Sekretaris Direktur PT APL, dari rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, lantaran berperan sebagai perantara pemberian uang suap dari petinggi PT APL ke Sanusi.

Pemberian uang kali kedua yang berjumlah seluruhnya sekitar Rp2 miliar dari perusahaan pengembang properti ternama itu diduga suap terkait pemulusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok di DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DKI Jakarta itu memimpin pembahasan kedua raperda itu.

Selain menangkap dan menetapkan Sanusi dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, pihak KPK juga sempat memburu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lantaran diduga kuat terlibat suap anggota DPRD DKI Jakarta ini. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri ke kantor KPK.

Selain anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi juga pengusaha properti di mana perusahaannya mengelola pusat perbelanjaan Thamrin City.

Ia juga menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.

Kini, Sanusi, Trinanda dan bos PT Agung Podoromoro Land Ariesman Widjaja ditahan petugas KPK di rutan terpisah.

Saat ini penyidik KPK tengah mendalami kasus suap dari perusahaan swasta ke anggota DPRD DKI Jakarta yang membuat Perda ini, termasuk mendalami legislator yang menjadi sasaran uang suap.

Saat melakukan penggeledahan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam, penyidik KPK juga 'mengobok-obok' ruang kerja Wakil Ketua Mohamad Taufik yang diketahui kakak kandung M Sanusi dan sesama politisi Partai Gerindra.

Penyidik juga menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetio Edi Marsudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas