Pengacara Temui Sanusi di Tahanan Polres Jaksel Untuk Koordinasi
Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Krisna Murti menemui kliennya, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di Rutan Mapolres Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II nomor 42, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/4/2016) siang.
Kedatangannya untuk koordinasi materi kasus suap yang menjerat Sanusi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mau ada beberapa hal yang kami mau tanyakan. Kemarin nggak sempat tanya karena pemeriksaan selesai jam 1 malam dan langsung dibawa ke sini. Jadi, semalam cukup lelah klien kaminya," ujar Krisna setiba di Mapolres Jaksel.
Ia menjelaskan, di antaranya yang ingin ditanyakan ke Uci yakni perihal pihak yang memberikan dan penerima uang PT Agung Podomoro Land (APL) terkait raperda.
"Awalnya, bahwa klien kami sifatnya pasif menyangkut raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif. Artinya kliennya kami sifatnya pasif," kata dia.
Diberitakan, tim KPK menciduk tiga orang, termasuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (31/3/2016) malam.
Sanusi ditangkap bersama seorang rekannya GER saat perjalanan pulang ke rumah usai menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari perseonal assistant di PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro.
Trinanda sendiri ditangkap petugas KPK di kantor PT APL di kawasan Jakarta Barat.
Petugas sempat mengamankan Sekretaris Direktur PT APL, dari rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, lantaran berperan sebagai perantara pemberian uang suap dari petinggi PT APL ke Sanusi.
Pemberian uang kali kedua yang berjumlah seluruhnya sekitar Rp2 miliar dari perusahaan pengembang properti ternama itu diduga suap terkait pemulusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok di DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DKI Jakarta itu memimpin pembahasan kedua raperda itu.
Selain menangkap dan menetapkan Sanusi dan Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, pihak KPK juga sempat memburu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, lantaran diduga kuat terlibat suap anggota DPRD DKI Jakarta ini. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri ke kantor KPK.
Selain anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi juga pengusaha properti di mana perusahaannya mengelola pusat perbelanjaan Thamrin City.
Ia juga menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2017.
Kini, Sanusi, Trinanda dan bos PT Agung Podoromoro Land Ariesman Widjaja ditahan petugas KPK di rutan terpisah.
Saat ini penyidik KPK tengah mendalami kasus suap dari perusahaan swasta ke anggota DPRD DKI Jakarta yang membuat Perda ini, termasuk mendalami legislator yang menjadi sasaran uang suap.
Saat melakukan penggeledahan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam, penyidik KPK juga 'mengobok-obok' ruang kerja Wakil Ketua Mohamad Taufik yang diketahui kakak kandung M Sanusi dan sesama politisi Partai Gerindra.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetio Edi Marsudi.