Kejagung Jadwalkan Periksa Anggota DPRD DKI Wahyu Dewanto Terkait Kasus Kredit Bank Mandiri
Kejaksaan Agung, Selasa (5/4/2016), mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (5/4/2016), mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto.
Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan terkait peranannya sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta (PT. TSS) atas dugaan korupsi dalam penurunan akta kredit dari Bank Mandiri.
"Betul namanya (Wahyu), terkait di (kasus) kredit Bank Mandiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
Berdasarkan salinan undangan dari Kejaksaan Agung dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana, kader Partai Hanura itu diagendakan menjalani pemeriksaan pada 09.00 WIB.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Wahyu masih belum hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan milik Wahyu Dewanto, PT. TSS, pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2015 terkait perngajuan kredit untuk pembangunan hotel di Bali.
PT. TSS diduga melakukan pelanggaran perjanjian kredit karena tidak melaksanakan pembangunan sebagai syarat.
Wahyu Dewanto pada kesempatan lain pernah mencuat namanya karena beredarnya surat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sidney, Australia, yang mengunakan kop Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat itu meminta Wahyu beserta keluarga yang hendak plesir ke Negeri Kangguru itu diberi fasilitas berupa akomodasi dan transportasi.