Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus PT BA ke Kejati DKI

"Laporan itu sangat minim sekali, kami serahkan ke Kejati (DKI Jakarta)," kata Arminsyah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus PT BA ke Kejati DKI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terbatas jumlah penyidik dan dugaan jumlah kerugiannya kecil, ada alasan lain kasus PT. Brantas Abipraya (PT. BA) dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya hanya memiliki sedikit bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk iklan pada BUMD itu.

"Laporan itu sangat minim sekali, kami serahkan ke Kejati (DKI Jakarta)," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Selain itu, pihak Jampidsus tengah berupaya menyebarkan penanganan perkara ke tingkatan yang lebih rendah.

"Kami berupaya tidak menangani perkara kecil lagi," katanya.

Kasus dugaan korupsi pada PT BA mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan dua orang dari BUMN tersebut.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung.

Berita Rekomendasi

Dua orang itu diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sudung Situmotang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, agar kasusnya dihentikan.

Saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi pada dugaan gratifikasi yang ditangani KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas