Alasan Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus PT BA ke Kejati DKI
"Laporan itu sangat minim sekali, kami serahkan ke Kejati (DKI Jakarta)," kata Arminsyah.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terbatas jumlah penyidik dan dugaan jumlah kerugiannya kecil, ada alasan lain kasus PT. Brantas Abipraya (PT. BA) dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya hanya memiliki sedikit bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana untuk iklan pada BUMD itu.
"Laporan itu sangat minim sekali, kami serahkan ke Kejati (DKI Jakarta)," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Selain itu, pihak Jampidsus tengah berupaya menyebarkan penanganan perkara ke tingkatan yang lebih rendah.
"Kami berupaya tidak menangani perkara kecil lagi," katanya.
Kasus dugaan korupsi pada PT BA mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan dua orang dari BUMN tersebut.
Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung.
Dua orang itu diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sudung Situmotang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, agar kasusnya dihentikan.
Saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi pada dugaan gratifikasi yang ditangani KPK.