Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke DPP PKS

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima permohonan gugatan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke DPP PKS
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Fahri Hamzah 

Dasar gugatan terdiri dari dua poin. Pertama, penggugat (Fahri) merupakan deklarator PKS.

Penggugat juga merupakan anggota ahli PKS yang terdaftar di DPD PKS Kota Bekasi dan telah mengikuti pemilihan umum calon anggota DPR tahun 2014.

Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan putusan Nomor 411/kpts/KPU/TAHUN2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014.

Keputusan itu menetapkan Fahri sebagai calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat dengan nomor urut satu.

Made melanjutkan, pihaknya akan meneliti permohonan Fahri tersebut untuk diputuskan ditindaklanjuti atau tidak.

DPP PKS mengaku siap memberikan perlawanan apabila Fahri Hamzah mengajukan gugatan secara hukum.

"Intinya DPP PKS sudah siap untuk menghadapi gugatan hukum yang akan dilakukan," ujar Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru di Kantor DPP PKS, Senin (4/4/2016).

Berita Rekomendasi

"Demikian juga kami sudah punya jawaban tentang konteks apa yang akan diajukan Saudara Fahri Hamzah di pengadilan," kata dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas