Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke DPP PKS
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima permohonan gugatan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima permohonan gugatan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah.
"Kemarin siang, kuasa hukum penggugat telah mendaftarkan permohonannya dan secara resmi sudah kami terima," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2016).
Fahri tidak mendaftarkan gugatan secara langsung, tetapi diwakili oleh kuasa hukum, yakni Mujahid Latief, Guntur Prisanto, Amin Fahrudin, dan Aris Budi Cahyono.
Tiga tergugat
Berdasarkan foto surat permohonan gugatan yang didapatkan Kompas.com, Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Para tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Tuntutan Fahri dan dasarnya
Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.