Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Menurut Arminsyah, jaksa masih memiliki sejumlah masalah untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Belum Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Bantuan Siswa Miskin
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan alasannya mangkirnya pihak jaksa dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Hendrawan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Lampung.

Menurut Arminsyah, jaksa masih memiliki sejumlah masalah untuk menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

"Itu masalahnya, ada beberapa dokumen yang kami siapkan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Pernyataaan Jampidsus berbeda dengan yang dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto.

Dua hari jelang sidang perdana, Amir menyatakan pihaknya telah siap untuk meladeni gugatan yang diajukan Hendrawan.

"Kejagung siap menghadapi upaya praperadilan tersangka korupsi Disdik Lampung. Kita hadapi," kata Amir Yanto saat dihubungi, Senin (4/4/2016).

Pada sidang perdana praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejagung selaku termohon tidak hadir.

Berita Rekomendasi

Hakim tunggal Nelson Sianturi menyebutkan, pengadilan telah mengirimkan panggilan dan telah diterima. Mangkirnya jaksa, sebut hakim Nelson, tanpa keterangan.

"Karena pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda satu minggu," kata hakim Nelson Sianturi di Ruang Sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Nelson menyebutkan agenda yang sama, pembacaan permohonan dari pihak Hendrawan, akan dilaksanakan pada Rabu (13/4/2016) mendatang.

Hendrawan merupakan rekanan Dinas Pendidikan Lampung pada proyek pengadaan paket bantuan untuk siswa miskin tahun 2012.

Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Hendrawan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar melalui Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Dalam proyek senilai Rp 17,7 miliar di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Tauhidi (mantan Kadisdik Lampung dan mantan Pj Bupati Lampung Timur); Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung); M Hendrawan (rekanan); dan Aria Sukma S Rizal (PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung).

Berkas dua tersangka, Edwar Hakim dan Aria Sukma, sudah dilimpahkan dari penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Lampung. Sedangkan berkas Tauhidi dan Hendrawan hingga kini masih berada di Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas