Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Terpilih Rokan Hulu Sebagai Tersangka

KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Terpilih Rokan Hulu Sebagai Tersangka
Ketua DPRD Riau Johar Firdaus
Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka menerima janji terkait pembahasan R-APBD 2014 dan atau R-APBD 2015.

Selain Suparman, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup JOH (Johar Firdaus) dan SUP (suparman) tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Menurut Priharsa, Johan dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.

Adapun Suparman adalah bupati terpilih 2016-2021 di Kabupaten Rokan Hulu. Dia dijadwalkan dilantik pada April ini.

Berita Rekomendasi

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas