Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz: Kesalahan Luar Biasa Kalau Saya Gabung ke Romahurmuziy

‎Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan tidak akan bergabung dengan kubu Romahurmuziy

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Djan Faridz: Kesalahan Luar Biasa Kalau Saya Gabung ke Romahurmuziy
Harian Warta Kota/henry lopulalan
TOLAK MUTAMAR - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyampaikan pernyataan pers di Kantor DPP PP, Jalan DI Ponogoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016). PPP versi Muktamar Jakarta menolak rencana muktamar oleh kubu PPP Romahurmuzy pada 8 April mendatang dan menyebutnya ilegal, bahkan Djan Faridz menyebut rencana muktamar itu zombie karena menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah gugur oleh putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya. Warta Kota/henry lopulalan 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan tidak akan bergabung dengan kubu Romahurmuziy. Dirinya menilai adalah sebuah kesalahan jika ia bergabung denga kubu Romahurmuziy.

"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka (kubu Romahurmuziy)," kata Djan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/4/2016).

‎Djan menilai, dengan bergabung ke kubu Romahurmuziy sama saja dengan melawan hukum. Pasalnya menurut dia, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa pihaknya yang berhak mendapatkan SK dari Menkumham.

"Kalau saya bergabung bersama mereka sama saja melawan keputusan MA. Negara kita negara hukum, setiap pelanggaran ada sanksinya," tuturnya.

‎Pihak Djan pun tidak akan melakukan gugatan atas hasil Muktamar VIII yang menetapkan Romahurmuziy menjadi Ketua Umum. Pihaknya cukup melaporkan ke aparat kepolisian atas digelarnya Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede.

"‎Tidak perlu gugat, karena batal demi hukum mengingat sudah ada putusan MA. ‎Yang ada mungkin laporan ke polisi, karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP, tanpa hak," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas