Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hary Tanoesoedibjo Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hari Ini

Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hary Tanoesoedibjo Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hari Ini
Harian Warta Kota/henry lopulalan
HARY TANOE DI PRIKSA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Kamis (17/3/2016). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom Tahun Anggaran 2007-2009. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan yang rencananya berlangsung hari ini, Senin (11/4/2016), terkait dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi (pengembalian kelebihan bayar) pajak PT. Mobile 9 Telecom tahun 2007-2009.

Pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, kliennya akan memenuhi pemeriksaan yang sebelumnya diminta untuk ditunda karena tengaj berada di luar kota.
"Iya (akan hadir), nanti 13.30 WIB," kata Hotman melalui pesan singkat yang diterima Senin (11/4/2016).

Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

BERITA REKOMENDASI

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dugaan keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas