Jusuf Kalla Tolak Beri Uang Tebusan kepada Kelompok Abu Sayyaf
Pemerintah tidak akan memberikan uang tebusan untuk kelompok Abu Sayyaf yang telah menyandera sepuluh warga negara Indonesia
Editor: Dewi Agustina
![Jusuf Kalla Tolak Beri Uang Tebusan kepada Kelompok Abu Sayyaf](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jusuf-kalla-di-tokyo-jepang_1_20160405_110533.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak akan memberikan uang tebusan untuk kelompok Abu Sayyaf yang telah menyandera sepuluh warga negara Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan melarang bila pengusaha pemilik kapal yang disandera hendak membayar uang tebusan.
Pemerintah tidak akan turut campur dalam pemberian uang tebusan itu.
"Kalau pengusahanya tentu kami tidak bisa larang, tetapi pemerintah tidak memfasilitasi untuk itu," kata Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Minggu (10/4/2016).
Menurutnya, pemerintah belum mendapat laporan terbaru terkait pembebasan sandera. Ia optimistis pembebasan sandera bisa dilakukan dengan baik.
"Insya Allah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perusahaan pemilik kapal akan memenuhi uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar kepada kelompok Abu Sayyaf.
"Perusahaannya sudah siap bayar," ujar Luhut.
Meski demikian, Luhut tak menjelaskan kapan uang itu akan diantarkan kepada penyandera anak buah kapal yang semuanya warga negara Indonesia tersebut.
Jejak penyanderaan 10 WNI bermula pada 26 Maret lalu. Saat itu kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 membawa tujuh ribu ton batu bara dari Sungai Puting di Kalimantan Selatan menuju Batangas kawasan Filipina Selatan.
Kedua kapal itu diawaki 10 orang warga negara Indonesia. Karena membawa ribuan ton batu bara, kecepatan mereka hanya 4 knots.
Tiba-tiba, kapal itu dicegat dari sebelah kanan oleh orang tak dikenal bersenjata.
Mereka pun dibawa ke Filipina. Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,3 miliar.
Kelompok itu beberapa kali menculik warga asing dan meminta tebusan, tetapi ini adalah kejadian pertama terhadap WNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.