Kejati Jawa Timur Kembali Tetapkan La Nyalla Mattalitti Sebagai Tersangka
Sekarang Kejati Jawa Timur sudah mengeluarkan sprindik baru
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascasidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya yang melepaskan status tersangka pada Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur langsung bertindak.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan, Kejati Jawa Timur telah mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menetapkan La Nyalla Mattalitti kembali sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial.
"Sekarang Kejati Jawa Timur sudah mengeluarkan sprindik baru," kata Prasetyo saat dihubungi Selasa (12/4/2016).
"Kami tidak akan berhenti. Saya mendukung langkah Kejati Jawa Timur," katanya.
Keluarnya Sprindik baru itu, jelas Jaksa Agung, berdampak pada masih beradanya nama La Nyalla pada daftar pencegahan ke luar negeri dan daftar pencarian orang.
Prasetyo menjelaskan, selain itu pihaknya telah mengajukan pencabutan paspor La Nyalla yang telah disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tindakan itu, diyakini Jaksa Agung akan memaksa Ketua PSSI kembali ke Indonesia segera.
"Kalau tidak (pulang), nanti dia bisa dianggap penduduk gelap," katanya.
Sebelumnya, ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).
La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.