Anggota DPR: Sebelum Bahas Tax Amnesty, Hendaknya Pemerintah Lakukan Reformasi Peraturan Perpajakan
- Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menilai penerimaan pajak yang rendah tidak berkaitan dengan pengampunan pajak
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menilai penerimaan pajak yang rendah tidak berkaitan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurutnya, pemerintah bisa cari cara lain dengan penghematan anggaran yang belum dilakukan pemerintah.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah mereformasi peraturan perpajakan untuk memaksimalkan penerimaan negara. Kami juga minta agar pembahasan tax amnesty bersamaan dengan dibahasnya Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar tidak tambal sulam," kata Ecky di Gedung DPR, Selasa (12/4/2016) malam.
Ecky menuturkan, sebelum dilanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty, hendaknya terlebih dahulu dilakukan rapat konsultasi dengan pemerintah. Karena menurutnya, pada rapat Bamus 6 April 2016 telah disepakati bahwa sebelum dilanjutkan ke pembahasan RUU Tax Amnesty hendaknya melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah.
"Kita tidak ingin UU yang berpengaruh pada keuangan negara dianggap cacat. Karena Bamus tanggal 6 (April) itu lebih legitimate dihadiri empat pimpinan DPR dan kesimpulannya konsultasi dengan pemerintah," tuturnya.
Masih kata Ecky, tax rasio kita rendah dan banyak wajib pajak simpan uang di luar negeri itu dikarenakan sistem perpajakan kita ada kelemahan. Dirinya menyarankan seharusnya dilakukan amandemen UU tentang tata cara perpajakan sebelum dilakukannya tax amnesty.
"Di awal periode kita mengusulkan amandemen UU KUP sebagai prioritas karena itu yang dibutuhkan di RI. Namun dengan proses politik, pemerintah lebih awal mengajukan RUU Tax Amnesty," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.