Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Michael Wattimena Untuk Tersangka Damayanti

Damayanti sendiri menyebutkan Wattien ikut kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram bersama 19 anggota Komisi V lainnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Michael Wattimena Untuk Tersangka Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR RI Michael Wattimena terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Politikus Partai Demorkat itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Damayanti sendiri menyebutkan Wattien ikut kunjungan kerja Komisi V ke Pulau Seram bersama 19 anggota Komisi V lainnya. Wattimena sendiri telah hadir di KPK.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas