Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Junimart: Jaksa Agung Tak Boleh Terlena 'Tarian' yang Dibuat di Internal Kejagung

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang meminta Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan intropeksi kinerja

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Junimart: Jaksa Agung Tak Boleh Terlena 'Tarian' yang Dibuat di Internal Kejagung
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang usai menghadiri acara pelantikan kepala daerah se-Sumatera Utara di Lapangan Merdeka Medan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang meminta Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan intropeksi kinerja. Hal itu terkait tertangkapnya jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Junimart menilai Prasetyo harus memanggil seluruh Jaksa Agung Muda (JAM) untuk membentuk sinergitas pembinaan internal. Ia melihat selama ini sinergi tersebut belum terlihat. Apalagi, terjadi dua kali OTT dalam waktu yang berdekatan.

Selain itu, Politikus Gerindra itu menyoroti penyelidikan kasus yang tidak tuntas. Contohnya, kasus Setya Novanto dalam dugaan 'Papa Minta Saham' serta Mobile 8.

"Jaksa Agung harus koreksi ke dalam, ada apa sebenarnya di dalam tubuh kejagung itu sendiri. Jaksa Agung tidak boleh terlena dengan tarian yang dia buat di didalam," kata Junimart di Gedung DPR, Rabu (13/4/2106).

Ia meminta Jaksa Agung harusmelakukan pembinaan di internal. Sebab, kecolongan dalam waktu yang berdekatan.

"In sudah keterlaluan menurut saya, apalagi kejaksaan mulai melakukan pola eksepsi, tidak sesuai dengan KUHAP segala macam, OTT tidak perlu KUHAP, ya kan, OTT tidak perlu izin, OTT ya OTT saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada Senin (11/4/2016), KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Noviyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani. Leni adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut. Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas