KPK Tahan Vice President PT Berdikari Terkait Korupsi Pupuk Urea
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, di Rutan KPK.
Siti ditahan ditahan usai diperiksa di KPK sejak Jumat (15/4) pagi.
"SM ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (15/4/2016.
Yuyuk menjelaskan, penahanan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari Persero.
Siti Marwa ditetapkan menjadi tersangka KPK pada Selasa 8 Maret lalu.
Siti diduga menerima suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari Persero.
Modus yang dilakukannya, PT Berdikari Persero memesan pupuk urea kepada vendor.
Kemudian, vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea ini.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.