Jaksa Agung Akui Susah Cari Riza Chalid Jadi Sebab Skandal Papa Minta Saham Mengendap
Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus dugaan permufakatan jahat atau Skandal papa minta saham.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus dugaan permufakatan jahat atau Skandal papa minta saham.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui sulitnya mencari keterangan dari pengusaha yang terlibat dalam pembicaraan untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, Muhammad Riza Chalid, menjadi satu di antara beberapa sebabnya.
"Belum semua yang harus kita periksa tidak ada sekarang ini,"kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Pengusaha Migas Muhammad Riza Chalid merupakan satu-satunya orang dalam pembicaraan tersebut yang belum dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung.
Sejak kasus yang membuat Politisi Partai Golkar Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR mencuat, Riza Chalid menghilang dari publik.
Beberapa sumber, semisal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyebut Riza berada di luar negeri.
Namun, tidak ada yang dapat menyebutkan lokasi tepat Riza.
Skandal papa minta saham bermula ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Novanto telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.