KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos Naga Kapuk Indah hingga Ajudan Taufik
Selain menjabat sebagai anggota DPD RI, Nono Sampono juga diketahui merupakan Presiden Direktur PT Naga Kapuk Indah
Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak gratifikasi dari PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) ke anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.
Sejumlah saksi yang diperiksa adalah anggota DPD RI, Nono Sampono; Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik; Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma.
Lalu Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta, Damera Hutagalung; karyawan PT. APL, Trinanda Prihantoro; dan Ajudan Taufik, Riki Sudani.
"(Mereka) diperiksa untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/4/2016).
Selain menjabat sebagai anggota DPD RI, Nono Sampono juga diketahui merupakan Presiden Direktur PT Naga Kapuk Indah, satu di antara perusahaan yang ikut dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, baru Muhammad Taufik dan Merry Hotma yang memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada hari ini.
Sedangkan, Sanusi juga telah hadir di Gedung KPK. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT. APL Ariesman Widjaja.
Kasus ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pada kasus ini selain dua orang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.