Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LH Akan Keluarkan Kepmen Penghentian Reklamasi Jakarta

Dengan keluarnya Kepmen dari pihaknya tentu proyek reklamasi tidak dapat dilanjutkan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri LH Akan Keluarkan Kepmen Penghentian Reklamasi Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menilai proyek reklamasi di pantai teluk Jakarta harus dihentikan.

Pihaknya pun akan mengeluarkan Keputusan Menteri agar proyek tersebut tidak dijalankan terlebih dahulu sampai semua terkait dampak lingkungan terpenuhi.

"Nanti akan kami keluarkan Kepmen (terkait reklamasi Jakarta)," kata Siti di Ged‎ung DPR, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Siti menuturkan, dengan keluarnya Kepmen dari pihaknya tentu proyek reklamasi tidak dapat dilanjutkan. ‎Dikatakannya, Kepmen akan diterbitkan setelah segala prosedur selesai dijalankan.

"‎Yang memerintahkan Kepmen kita, karena yang dicabut izin lingkungannya. Kalau Kepmen keluar izin lingkungan dicabut sesuai UU tidak bisa jalan," tuturnya.

Masih kata Siti, dirinya akan menggelar rapat di Kemenko Maritim dan Sumber Daya sore ini. Dirinya mengaku ‎akan melaporkan hasil investigasi izin lingkungan terhadap proyek reklamasi bahwa izin instrumen sudah jelas Pasal 73 UU 32 Tahun 2009.

Berita Rekomendasi

"Apabila ada indikasi persoalan yang serius maka perlu pendalaman investigasi terkait dengan beberapa tolak ukur apabila indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan dan keresahan sosial masyarakat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas