Menteri LH Akan Keluarkan Kepmen Penghentian Reklamasi Jakarta
Dengan keluarnya Kepmen dari pihaknya tentu proyek reklamasi tidak dapat dilanjutkan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menilai proyek reklamasi di pantai teluk Jakarta harus dihentikan.
Pihaknya pun akan mengeluarkan Keputusan Menteri agar proyek tersebut tidak dijalankan terlebih dahulu sampai semua terkait dampak lingkungan terpenuhi.
"Nanti akan kami keluarkan Kepmen (terkait reklamasi Jakarta)," kata Siti di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Siti menuturkan, dengan keluarnya Kepmen dari pihaknya tentu proyek reklamasi tidak dapat dilanjutkan. Dikatakannya, Kepmen akan diterbitkan setelah segala prosedur selesai dijalankan.
"Yang memerintahkan Kepmen kita, karena yang dicabut izin lingkungannya. Kalau Kepmen keluar izin lingkungan dicabut sesuai UU tidak bisa jalan," tuturnya.
Masih kata Siti, dirinya akan menggelar rapat di Kemenko Maritim dan Sumber Daya sore ini. Dirinya mengaku akan melaporkan hasil investigasi izin lingkungan terhadap proyek reklamasi bahwa izin instrumen sudah jelas Pasal 73 UU 32 Tahun 2009.
"Apabila ada indikasi persoalan yang serius maka perlu pendalaman investigasi terkait dengan beberapa tolak ukur apabila indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan dan keresahan sosial masyarakat," tandasnya.