Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Politikus PKS Yudi Widiana Terima Rp 2,5 M untuk Proyek Jalan di Maluku

Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Sebut Politikus PKS Yudi Widiana Terima Rp 2,5 M untuk Proyek Jalan di Maluku
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2016). Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total mencapai sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dalam persidangan Aseng mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Hal itu, disampaikan Aseng dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Aseng mengatakan, penyerahan uang tersebut atas permintaan Kurniawan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, tepatnya di Pulau Seram.

"Dia minta, ya saya kasih saja. Saya bilang bahwa itu ada pengurusan dana di Baleg untuk masukan Maluku di Pulau Seram," kata Aseng menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V itu, lanjut Aseng, mengaku yang memasukan proyek jalan tersebut di Baleg DPR.

Berita Rekomendasi

Aseng menyebutkan, nilai proyek jalan yang disebut Kurniawan dan sudah disetujui itu mencapai Rp100 miliar.

"Iya, karena menurut Kurniawan dia yang masukan programnya ke Baleg. Nilainya kalau gak salah Rp100 miliar.Untuk pekerjaan jalan, kalau enggak salah," katanya.

Mendengar jawaban Aseng, Hakim Trisnawati pun lantas bertanya ihwal dana aspirasi yang diperuntukkan untuk proyek jalan di Pulau Seram itu.

Namun, Aseng tak langsung menyebutkan nama anggota dewan tersebut. Dia berkilah semua sudah diserahkan kepada Kurniawan.

"Itu dana aspirasi punya siapa?," tanya Hakim Trisnawati.

"Jadi gini, semua saya serahkan, Kurniawan aja yang mengatur. Saya ikut dia," kata Aseng.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menjerat dua Anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas