Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Pernah Minta Sanusi Menghadap ke Aguan

Taufik meminta Sanusi datang ke rumah Aguan untuk menjelaskan teknis dan mekanisme pembahasan Raperda reklamasi.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Taufik Pernah Minta Sanusi Menghadap ke Aguan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa penyidik, Senin (11/4/2016). KPK memanggil Pimpinan dan Badan Legislasi DPRD DKI yakni Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Baleg DPRD Merry Hotma dan anggota Baleg DPRD Mohamad Sangaji untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tersangka anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, pernah meminta adiknya Muhammad Sanusi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait reklamasi Teluk Jakarta untuk bertemu bos Artha Graha, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Hal tersebut ditegaskan pengacara Sanusi, Krisna Murti, usai pemeriksaan kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

"Bang Uci (Sanusi) ditelepon sama Bang Taufik untuk datang ke sana (rumah Aguan)," kata Krisna.

Menurut Krisna, Taufik meminta Sanusi datang ke rumah Aguan untuk menjelaskan teknis dan mekanisme pembahasan Raperda reklamasi.

Sedangkan Taufik yang ditanyai soal pertemuan itu, malah melemparkan pada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Tanya ketua saja," kata Taufik sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.

BERITA REKOMENDASI

Pada kasus ini, KPK telah memeriksa Aguan. Meski usai pemeriksaan Aguan bungkam sama sekali.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas