Usai Diperiksa Kejaksaan, Laksamana Sukardi Hanya Senyum
Selama kurang lebih tujuh jam, Senin (18/4/2016), mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi diperiksa oleh jaksa penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih tujuh jam, Senin (18/4/2016), mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi diperiksa oleh jaksa penyidik di gedung bundar Kejagung.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Pemeriksaan ini bukan merupakan pemeriksaan perdana, pasalnya pada 1 Maret 2016 lalu Laksamana Sukardi pernah pula diperiksa sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, Laksamana Sukardi hanya melempar senyum tanpa memberikan keterangan apapun pada awak media.
Senada dengan Laksamana Sukardi, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Yulianto juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.
"Saya tidak komentar," singkatnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCApada 2004, ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.
Dalam upaya menguak kasus ini, Kejaksaan telah memanggil Direktur Utama PT HIN Iswandi Said untuk dimintai keterangan.Tim penyidik juga telah menggeledah Menara BCAdan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung membawa sejumlah dokumen yaitu risalah rapat terkait kerjasama BOT (built, operation, transfer), dokumen pengembangan, proposal PT CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.
Jampidsus Arminsyah menjelaskan awal mula perkara ini adalah adanya pembangunan dua tower yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar perjanjian.
Dalam kontrak BOT yang ditandatangi 13 Mei 2004 lalu, hanya ada empat bangunan yang dibangun diatas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesiayaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.
Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.