Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Agung Sedayu Group Masih Bungkam Usai Pemeriksaan Kedua di KPK

Tidak ada suara apapun yang keluar dari mulut Aguan, meski sejumlah wartawan mencecarnya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bos Agung Sedayu Group Masih Bungkam Usai Pemeriksaan Kedua di KPK
Valdy Arief/Tribunnews.com
Sugianto Kusuma alias Aguan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam hingga 15.10 WIB.

Saat keluar dari gedung KPK menuju mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 88 IF, konglomerat bidang properti itu hanya melemparkan senyum.

Tidak ada suara apapun yang keluar dari mulut Aguan, meski sejumlah wartawan mencecarnya.

Perilaku serupa juga pernah dilakukan pengusaha tersebut saat menjalani pemeriksaan perdananya di KPK pada Rabu (13/4/2016) silam.

Menurut Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, pada hari ini, Selasa (19/4/2016) Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Raperda relakmasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Pemeriksaan lanjutan untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Priharsa berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa (19/4/2016).

Sebagai informasi, KPK telah meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Aguan ke luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, ada tiga orang lain yang dicegah terkait kasus ini. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land, Berlian Kurniwati; dan karyawan PT Agung Podomoro Land, Geri Prasetya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas