Dukung Reklamasi, Pakar Lingkungan Firdaus Ali : Jakarta Kian Padat, Ini Kebutuhan
Tanpa direklamasi ekosistem sudah rusak. Namun dengan adanya reklamasi ada kewajiban untuk merestorasi, katanya
Editor: Yudie Thirzano
Sementara itu terkait kebutuhan nelayan, menurut Firdaus itu salah satunya bisa dipenuhi dari upaya penambahan kontribusi lahan dari pengembang semula 5 persen menjadi ada tambahan 15 persen.
Upaya penambahan kontribusi lahan reklamasi ini yang tengah diusulkan oleh Pemprov DKI.
Firdaus menambahkan reklamasi bisa menjadi salah satu sumber untuk menambal kekurangan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB) Jakarta.
"Lahan kita makin sempit. Sama seperti bangun MRT (Mass Rapit Transit) macet di mana-mana. Tetapi setelah macet (akibat pembangunan) ada ruang yang terbuka," ujarnya.
Firdaus Ali mengakui, Teluk Jakarta saat ini dalam kondisi tercemar berat.
"Reklamasi bukan satu-satunya cara untuk restorasi tetapi ini yang bisa ditempuh mengingat kondisi fiskal," ujarnya.
Dihentikan Sementara
Menurut Menteri Siti Siti Nurbaya dengan indikasi awal adanya kerusakan lingkungan, Kementerian LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menyebutkan menteri dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kita ketemu petani nelayan sudah ada indikasi awalnya," kata dia.
Atas dasar ini, Siti mengaku akan mengeluarkan keputusan menteri untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Siti meminta dokumen perencanaan terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus segera diselesaikan jika proyek reklamasi ini hendak dilanjutkan.
"Untuk saat ini, kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," ucap Siti.
Keputusan untuk menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta ini pun dijadikan kesimpulan rapat antara Komisi IV dan Kementerian LHK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.