Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberi Fasilitas Gratis, 6 Ribu KK Berpeluang Jadi Transmigran Tahun Ini

Transmigran ini nantinya akan diberikan rumah, fasilitas gratis hingga catu pangan (jaminan hidup).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Diberi Fasilitas Gratis, 6 Ribu KK Berpeluang Jadi Transmigran Tahun Ini
IST
MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, Marwan Jafar (tengah) saat kunjungan kerja saat memenuhi undangan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI ) dalam acara maulid nabi Muhammad SAW sekaligus peresmian kantor sekretariat APDESI kab. Bekasi, Rabu (17/2/2016) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka peluang bagi 6.079 Kepala Keluarga (KK), untuk mengikuti program transmigrasi tahun ini.

Transmigran ini nantinya akan diberikan rumah, fasilitas gratis hingga catu pangan (jaminan hidup).

"Tahun ini kita targetkan penataan persebaran penduduk transmigrasi sebanyak 6.079 KK. Tahun lalu, kita sudah berhasil menempatkan 3.568 KK dari target 4.336 KK. Semoga tahun ini target kita terealisasi semua," ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar.

Di Tahun 2015 lanjut Marwan, Kemendesa PDTT telah membangun 3.620 rumah transmigran. Masih terdapat sisa 52 rumah, yang akan digunakan untuk penempatan transmigran tahun ini. "Rumah yang kita bangun 3.620 unit, masih ada sisa. Ini akan diisi oleh transmigran tahun ini," ujarnya.

Menteri Marwan mengatakan, transmigran ini nantinya akan mendapatkan bantuan rumah berikut jamban dan sarana air bersih.

Tidak hanya itu, transmigran juga akan mendapatkan lahan siap garap, serta jaminan hidup beras dan nonberas yang diberikan selama 12 bulan untuk daerah lahan kering, dan 18 bulan untuk daerah lahan basah.

"Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. Layanan pendidikan dan kesehatan juga akan disediakan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, transmigran memiliki kewajiban yang harus diterapkan. Kewajiban tersebut di antaranya, bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi; memelihara kelestarian lingkungan; memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdayaguna dan berhasilguna.

Kemudian, mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan dan aset produksinya; Memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya, dan mematuhi ketentuan ketransmigrasian.

"Yang ingin mengikuti program transmigrasi, bisa mendaftarkan diri di daerahnya masing-masing. Nanti daerah yang akan mengajukan usulan ke pusat. Lengkapi persyaratannya dan silahkan ikut seleksi," ujarnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi transmigran di antaranya, Warga Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk, berkeluarga, berusia 18 - 50 tahun; belum pernah bertransmigrasi, berbadan sehat, memiliki keterampilan, dan lulus seleksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas