Menanti Putusan Komisi Etik Kasus Siyono
mengakibatkan tewasnya Siyono, telah berlangsung Selasa (19/4) kemarin.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang perdana Komisi Etik Polri terhadap dua anggota Densus 88 Anti Teror yang diduga melakukan pelanggaran etika profesi terkait penangkapan terduga teroris, mengakibatkan tewasnya Siyono, telah berlangsung Selasa (19/4) kemarin.
Sidang berlangsung secara tertutup, digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri . Sedianya, sidang akan berlangsung selama empat hari hingga Jumat (22/4/2016).
Mengutip keterangan Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, SIK, sidang pelanggaran etika profesi bisa dilaksanakan terbuka maupun tertutup.
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Komisi Kode Etik Polri, pasal 51 ayat (1).
Dalam SOTK KKEP Polri dinyatakan, sidang Komisi Etik Polri dilaksanakan di markas kepolisian atau di tempat lain yang ditentukan dan bersifat terbuka untuk umum, kecuali komisi menetapkan lain.
"Dalam hal ini, komisi menetapkan sidang dilaksanakan secara tertutup," ujar Surawan, yang juga bertindak selaku Kepala Pengamanan Sidang.
Menurut Surawan, pelaksanaan sidang kode etik ini merupakan bukti bahwa Polri tidak melindungi anggota yang melakukan kesalahan prosedur dalam tugasnya.
Sidang etik terhadap kedua anggota Densus 88 hari ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Andrianto. Selain dari Komisi Etik Polri, sidang juga dihadiri unsur sipil.
Yakni keluarga almarhum Siyono; Mardio (ayah) dan Wagiono (kakak), yang didampingi oleh dua penasihat hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Rahardjo dan Fanidian Sanjaya.
Informasi sementara, Tim Pembela Kemanusiaan yakin, digelarnya sidang kode etik Polri sejatinya merupakan bukti adanya dugaan pelanggaran benar adanya.
Mereka juga yakin, hasil sidang etik ini akan berlanjut ke sidang pidana. Kalau hasil sidang etik memutuskan kedua anggota tidak bersalah, penasihat hukum tetap akan mengupayakan agar kasus ini tetap berlanjut ke pidana.
Seperti diketahui, sampai saat ini ada setidaknya dua langkah yang disiapkan oleh tim penasihat hukum keluarga Siyono.
Selain melapor ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM, tim penasihat hukum juga berencana melapor ke kepolisian berkenaan dengan dugaan tindak pidananya.
Sementara itu, dalam persidangan, pihak keluarga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Juga, akan selalu kooperatif terhadap setiap upaya penegakan hukum.
"Yang penting, harapan kami, melalui sidang etik ini keadilan dapat ditegakkan," kata Mardio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.