PPP Pasrah Ivan Haz Diputus MKD Lakukan Pelanggaran Berat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan sepenuhnya kasus Ivan Haz kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan sepenuhnya kasus Ivan Haz kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Tim Panel MKD menyimpulkan putra mantan Wakil Presiden Ivan Haz melakukan pelanggaran berat.
"Jadi kalau sudah diproses di MKD, fraksi tidak lagi bisa mencampurinya, fraksi menerima putusan dari MKD," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Hasrul juga mengaku baru mengetahui Ivan Haz jarang menghadiri rapat di komisi setelah proses sidang MKD.
Ia pun menyesalkan dan memberikan catatan kepada anggota Komisi IV DPR itu.
"Ini kita serahkan ke MKD," imbuhnya.
Mengenai anggapan PPP tidak berani memberikan sanksi kepada Ivan karena putra Hamzah Haz, ia membantahnya.
Hasrul mengatakan hal itu dikarenakan kasus tersebut telah ditangani MKD DPR.
"Kasus yang lain juga sudah ditangani oleh Polda Metro ya kita serahkan kepada penegak hukum. Jadi fraksi tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi lagi," kata anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kasus Ivan Haz menggelar rapat mengenai putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu.
Hasilnya, tim panel menyimpulkan Ivan Haz melakukan pelanggaran berat.
"Tentunya dibahas laporan-laporan masing-masing anggota memberikan pada umumnya, kita kan menyimpulkan semua anggota bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat," kata Ketua Tim Panel Lili Asdjudireja.
Lili mengatakan kesimpulan tersebut akan dibawa ke rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ancaman pelanggaran berat mulai dari skorsing selama tiga bulan sampai pemecatan dari keanggotaan DPR.
"Untuk menindaklanjuti maka kita harus rapat dengan mahkamah dewan. Jadi secara keseluruhan tentu saya laporkan ke beliau (pimpinan MKD)," imbuh Politikus Golkar itu.
Lili mengatakan kesimpulan adanya pelanggaran berat itu disampaikan bulat oleh seluruh anggota tim panel.
Apalagi, kronologi kejadian dugaan kekerasan kepada pekerja rumah tangga (PRT) Toipah.
"Semua confirm dengan apa yang disampaikan oleh pelapor kemudian kita lakukan ke tempat kejadian perkara, kemudian kita lakukan ke polda dan kita lakukan ke stasiun," ungkapnya.
Diketahui, MKD akan menggelar rapat mengenai kasus Ivan Haz yang juga Anggota Komisi IV DPR itu pada Kamis (21/4/2016) pukul 15.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.