Komisi IV DPR Sesalkan Reklamasi Teluk Jakarta Belum Sepenuhnya Dihentikan
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menilai tidak ada tumpang tindih peraturan yang mengatur ketentuan melakukan reklamasi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menilai tidak ada tumpang tindih peraturan yang mengatur ketentuan melakukan reklamasi.
Menurutnya, jika ada Undang Undang baru maka Undang Undang yang lama tidak berlaku.
"Kalau sudah ada UU baru, maka yang baru yang berlaku," kata Viva Yoga di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), itu menilai moratorium reklamasi juga bukan dikarenakan adanya tumpang tindih peraturan.
Dikatakannya, moratorium proyek reklamasi di teluk Jakarta karena keputusan teknis.
"(Pengentian proyek reklamasi) ini merupakan keputusan teknis, kita serahkan ke pusat," ujarnya.
Viva pun menyayangkan instruksi penghentian proyek reklamasi belum benar-benar dilakukan.
Dirinya sempat melakukan kunjungan langsung ke Banten melihat secara langsung masih adanya aktifitas penyedotan pasir yang digunakan untuk reklamasi proyek teluk Jakarta.
"Setelah kami ke sana, kami di demo nelayan. Mereka sepakat penyedotan pasir dihentikan," ucapnya.